USNINFO- Jika kita melihat daripada putusan MK yang dimana putusannya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 memuat larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut.

“Tentunya hal ini sudah menjadi keputusan MK adanya pelarangan melakukan kampanye di tempat ibadah, akan tetapi diperbolehkan dalam lingkup kampus dengan catatan tanpa adanya atribut partai. Kalau dari segi hukum hal tersebut sudah menjadi suatu putusan, jadi bukan menyoal setuju atau tidak. Melainkan daripada pelaksanaan keputusan tersebut. Jadi tinggal pengaturan teknis pelaksanaanya saja.”

hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena ketika kita melihat daripada kampus adalah tempat orang-orang akademisi yang dimana jika kampus diperbolehkan kampanye tanpa atribut, itu sama saja petinggi-petinggi kampus akan tetap memberikan tendensi/intervensi kepada pihak mahasiswa untuk memilih calon yang mereka inginkan.

Itu sudah tidak mencerminkan sosok akademisi,maka dari itu tugas kita sebagai social of control,agen of change jangan biarkan kampus negri/swasta terjadi politik praktis,mari kita tekankan bahwa MK keliru dalam mengeluarkan kebijakan.

Kita punya hak untuk bagaimana mengkritik kebijakan tersebut,dan kita punya hak untuk menyuarakan hal tersebut,ujar "Muh.sulfikar mahasiswa universitas Sembilanbelas November Kolaka".

Kampus harus menjunjung tinggi netralitas/independen dalam momentum pilkada ini.

Jika kampus tidak mampu netral dalam momentum pilkada maka kampus dijadikan sebagai tempat untuk mencapai kepentingan pribadi saja, tanpa memikirkan perkembangan kampus itu sendiri."Muh.sulfikar"

Post a Comment

أحدث أقدم