Usninfo.com, Kolaka Utara - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S, telah memberikan perintah tegas kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Kepala Inspektorat Kolaka Utara, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk mengidentifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis. Perintah ini datang sebagai tanggapan atas aduan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Utara.

Sekda Kolaka Utara menyatakan bahwa tanggapan Fraksi PKB dan fraksi lainnya dalam DPRD adalah sesuatu yang wajar dan saling mengingatkan merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebagai pembina ASN, ia menyoroti bahwa regulasi sangat jelas dalam mengatur netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang pada tahun 2024.

Menurutnya, baik Undang-Undang Pemilu, Pilkada, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan peringatan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun. Kendati mereka memiliki hak pilih, hak tersebut tidak boleh diejawantahkan dalam bentuk kegiatan kampanye terbuka atau aktivitas politik praktis.

Terkait sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, Sekda menyatakan bahwa mereka akan memerintahkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Ortala untuk mengidentifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, akan diberikan surat teguran. Selain itu, ASN juga akan dikontrol oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan netralitas mereka.

Ketua Fraksi PKB sebelumnya menuding bahwa beberapa ASN di Kabupaten Kolaka Utara sudah terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024. Hal ini disayangkan dan dianggap mengurangi wibawa mereka di mata masyarakat serta menciptakan ketegangan. Fraksi PKB berharap agar pemerintah daerah melalui BKPSDM, Baperjakat, dan inspektorat dapat menjaga netralitas dan marwah pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan publik yang adil.

Sumber: telisik.id

Penulis: Selviani 

Post a Comment

أحدث أقدم