usninfo.com - Pada 30 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan perubahan signifikan terkait standar kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023, yang berfokus pada Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perubahan ini dijelaskan secara rinci.

Poin utama dari perubahan ini adalah bahwa skripsi bukan lagi syarat utama untuk kelulusan mahasiswa. Dalam acara "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi," Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa sekarang ada alternatif untuk mahasiswa yang tidak ingin atau tidak bisa menyelesaikan skripsi. Syarat ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari program studi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.

Bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum semacam itu, ada opsi untuk melengkapi tugas akhir dalam bentuk selain skripsi. Tugas akhir ini bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, baik dikerjakan secara individu atau berkelompok.

Nadiem menekankan bahwa keputusan mengenai bentuk tugas akhir masih dapat beragam. Meskipun skripsi dan disertasi tetap diperbolehkan, hal ini menjadi keputusan dari masing-masing perguruan tinggi. Poin penting lainnya adalah bahwa dalam era pendidikan modern, penilaian terhadap kemampuan mahasiswa harus lebih luas daripada hanya melalui skripsi, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi lulusan.

Nadiem menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam metode evaluasi dan menganggap bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menentukan metode yang sesuai dengan konteks dan tujuan pendidikan mereka. Dengan demikian, diharapkan program studi dapat merancang persyaratan kelulusan yang lebih sesuai dengan pendekatan mereka, baik melalui skripsi maupun bentuk alternatif.

Harap dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk tingkat magister (S2), di mana mahasiswa diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, serta untuk tingkat doktor, di mana menerbitkan makalah di jurnal internasional yang terverifikasi menjadi persyaratan.

Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan arah baru dalam pendekatan pendidikan tinggi, dengan fokus pada pengembangan kompetensi dan kreativitas mahasiswa serta memberikan ruang lebih besar bagi variasi dalam penilaian kelulusan.

Penulis : Satria Ahmad Yadi

Post a Comment

أحدث أقدم