Kolaka, usninfo
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Namun, pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Penetapan ini di lakukan dengan segala pertimbangan yang matang. "PPKM dicabut mulai hari ini karena nanti mendagri akan menerbitkan instruksi menteri dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pendami ini sifatnya bukan per negara tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti public health emergency of international concern dari badan WHO bukan kita," tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat (30/12/22).

Keputusan pencabutan PPKM diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers.

Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19.

"PPKM dicabut mulai hari ini. Mendagri akan menerbitkan Inmendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Jokowi menuturkan keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi.


Penulis: Amar muarif

Sumber: Channel YouTube Presiden Joko Widodo





Post a Comment

أحدث أقدم