Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka bersama Reskrim Polsek Watubangga. Sabtu (13/8/2022).
Pelaku pria berinisial (A) umur 42 tahun yang berasal dari Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka dan Pelaku wanita bernisial (ST) umur 47 tahun berasal dari Lalolae Kabupaten Kolaka Timur.
Diduga kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kab.Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Beruntung Tim Elang bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga, yang di back up oleh personel Polsek Pitumpanua berhasil mengamankan pelaku. Jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi.
Aipda Riswandi menambahkan bahwa modus pelaku yakni ST memanggil korban dan diajak untuk jajan. Kemudian pelaku menarik tangan korban masuk ke mobil Toyota Avanza berwarna merah maroon yang sudah disiapkan. Kejadian tersebut terjadi pada 5 Agustus 2022.
Karena kejadian yang menimpa korban membuat pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Watubangga.
Aipda Riswandi mengatakan bahwa "Pelaku A memang merupakan bapak tiri dari korban, dirinya sakit hati lantaran ibu korban yang merupakan mantan istrinya sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga mereka, sementara pelaku ST juga mengakui perbuatannya telah membantu menjemput korban di sekolahnya atas perintah dari pelaku A, dimana ST adalah pacar dari A".
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: www.jejakkontri.com
Penulis: Juwita
إرسال تعليق