Kolaka, 8 Januari 2024
- Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara, Tim Opsnal NarkoFive Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan mengamankan dua tersangka pengedar, berinisial AF (24) dan A (23). Penangkapan berlangsung di Jalan Kakatua Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,218 gram atau 1.2 kilogram narkotika jenis sabu.

Pihak kepolisian menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh AF dan A. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal NarkoFive Sat Resnarkoba Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan.

Penangkapan terhadap AF dan A dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 7 Januari 2024. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kakatua. Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang terbungkus dalam paket di antara bungkusan kerupuk.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka menjelaskan bahwa AF dan A diduga menjadi distributor sabu di wilayah Kolaka dan sekitarnya. "Kedua tersangka ini mengedarkan sabu ke para pengguna sabu untuk di wilayah Kolaka dan wilayah lain yang dimana wilayah persebarannya masih di dalami Polisi," ungkapnya.

Kedua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di bawah hukum, dengan ancaman pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun kasus ini telah diungkap, Sat Resnarkoba Polres Kolaka masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

Penulis: Amar Muarif

Post a Comment

Previous Post Next Post