usninfo.com, Kendari - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam putusannya memenangkan perkara para eks kepala sekolah selaku penggugat dalam sengketa non job nya sejumlah kepala SMA, SMK, dan SLB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Kamis (16/11). Dalam amar putusan mengadili dalam pokok sengketa, yakni;
pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur sulawesi tenggara Nomor 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023 tentang pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dan Sekolaj Luar Biasa (SLB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Khusus atas Nama Terlampir Di Amar Putusan Yang Bisa diakses dari e- Court The Bectronics Justice system yang diterbitkan secara online oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
Empat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat sebagai kepala SMA dan SMK di lingkungan Dikbud Sultra.
Kelima, Menghukum tergugat secara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.069.000 (Satu Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Kelima point pokok sengketa ini merupakan keputusan atas seluruh proses peradilan yang diberlangsung sejak diterimanya gugatan di PTUN yg dikuasakan kepada tim lawyer yakni sulaiman, SH dkk yg prosesnya dimulai dibulan bulan mei hingga berakhir dengan keputusan hari ini tanggal 16 November 2023 sebagaimana amar putusan diatas.
Eks Kepala SMKN 4 Konawe yang dinonjob, Safruddin yang juga sebagai Ketua Forum Eks Kepala SMA, SMK, dan SLB Sultra mengungkapkan rasa leganya, sebab perjuangan yang dilakukan selama ini bersama rekan-rekan yang senasib, akhirnya membuahkan hasil.
"Kami hanya ingin menyuarakan adanya ketidakadilan yang kami alami selama ini. Berbagai upaya telah kami tempuh, mulai dari melayangkan surat ke KASN, rapat dengar pendapat bersama DPRD propinsi sultra hingga melakukan gugatan ke PTUN Kendari. Dalam proses ini, tidak sedikit kecaman hingga ancaman yang kami alami. Tetapi hari ini, kami mengucapkan sukur Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT menunjukan kebenarannya," ucapnya penuh haru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan Eks kepala sekolah yang kemudian menggabungkan diri dalam Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sulawesibtenggara
Eks Kepala SMAN 9 Kendari, Dr Aslan mengatakan, kepada awak media rasa syukur atas perjuangan tim kuasa hukum dalam mengawal sengketa ini dan alhamdulullah hari ini keputusan majelis hakim ptun kendari mengabulkan gugatan kami,, kami sangat gembira dan terharu dengan keputusan ini dan mengapresiasi serta ucapan terimakasih kepada majelis hakim dgn keputusan yg sangat berintegritas berdasarkan fakta2 yang disajikan oleh kami dari tim penggugat,,ini merupakan sejarah baru dimana kami bersama teman2 eks kepala sekolah melakukan gugatan di PTUN, dan ini tidak pernah terjadi di dunia pendidkan sulawesi tenggara.
Perjuangan ini tentunya ini didasari dengan berbagai pertimbangan dengan penuh rasa hormat kami kepada pimpinan, untuk selalu kritis dalam menyikapi kebijakan yang kami anggap terjadi kekeliruan tentunya sesuai aturan yang berlaku yakni membawah proses ini ke legislatif dan yudikatif sebagai lembaga negara untuk membelah hak-hak warga negara,semoga kejadian ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua terutama saya sebagai pendidik menjadi pembelajaran terbaik buat kita semua sekaligus mengingatkan kepada user atau pengguna kami agar menggunakan kami sebaik dari sekedar barang yang dipermainkan oleh usernya, ucap singkat dari eks kepsek bergelar doktoral ini.
Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilaya YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn mengatakan, hari ini membuktikan bahwa bukan lagi kuat dugaan jika SK Gubernur 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, melalui SK 231 tahun 2023 bukan lagi di duga tapi sudah menjafi putusan yang mewajibkan pihak tergugat membatalkan SK tersebut,, kami sebagai tim kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PTUN kendari dan segera kami melayangkan surat kepada pemerintah propinsi sulawesi tenggara Cq. Pj Gubernur yntuk segera menindaklanjti amar putusan ini walaupun masih memungkinkan pihak tergugat untuk melakukan banding,,kami sangat berharap kebijakan dan ketulusan hati bapak PJ gubernur yang beberpa bulan lalu dilantik oleh bapak presiden agar kiranya menghormati hasil putusan PTUN ini.
Gugatan ini merupakan buah dari rezim sebelumnya jadi sekali lagi kami mohon kepadan bapak pj gubernur melalui siaran pers ini sekiranya kita semua menghormati hasil putusan majelis hakim PTUN kendari dan saya menyakini bahwa bapak PJ gubernur kita saat ini adalah orang hukum yang berlatar belakang seorang jenderal polisi,,inshallah mata hati beliau sangat tajam apalagi ini menyangkut dengan carut marutnya dunia pendidikan sejak kepemimpinan bapak yusmin sebagai kadis dikbud di sultra,,sbgai kuasa hukum sbagaimana tertuang dalam petikan putusan untuk memberikan waktu 14 hari dari keputusan ini dan memberi kesempatan kepada tergugat melakukan upaya2 hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang2ang yang berlaku. dan tentunya kami dari tim kuasa hukum akan menunggu dan siap mengawal hingga kasus ini tuntas setuntas tuntasnya,, ijinkan dlm kesempatan ini sbagai orang yang mendedikasin diri dalam pfofesi hukum hanya bisa berharap untuk semua pihak menghormati keputusan ini.
Dibarengi nada merendah bapak lawyer satu ini sangat terharu dan bersykur bisa membantu dan menjadi bagian dari perjuangan para eks kepsek yang telah memberikan kepercayaan kpada kami sbagai tim kuasa hukum, secara pribadi sangat terharu dengan klien kami para mantan kepsek ini, semangatnya sangat luar biasa dan tentunya saya bangga dengan kecerdasan dan keberanian mereka yang sangat patut untuk diperjuangkan, buat kami yang bukan orang bergelut dunia pendidikan mengapresiasi dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat luas jangan mengabaikan mereka yang pengabdian dan dedikasinya tdk diragukan lagi di ditempat tugas nya sbbagai tenaga pendidik dan kependidikan ,, tuturnya dalam mngakhiri kalimat terakhirnya ke awak media.
Post a Comment