usninfo.com, Bau-bau - Pada tanggal 5 September, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) asal India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran hukum imigrasi yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Para WNA India ini telah dideportasi karena dua alasan utama: pertama, enam di antaranya telah melebihi izin tinggal mereka di Indonesia; kedua, tiga lainnya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.

Menurut Teguh, enam WNA India yang melebihi izin tinggalnya dikenakan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tiga orang lainnya dianggap tidak menghormati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan Pasal 75 yang sama. Akibat pelanggaran mereka, mereka juga dikenakan sanksi berupa pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun.

Selama penyelidikan, para WNA India ini ditahan di rumah dinas Kantor Imigrasi Baubau selama 10 hari karena Kantor tersebut belum memiliki ruang tahanan (detensi). Saat ini, Kantor Imigrasi Baubau masih menahan dua orang WNA India lainnya karena menunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Duta Besar India. Karena paspor mereka hilang, SPLP dibuat untuk memfasilitasi proses kepulangan mereka.

Tindakan deportasi ini menegaskan pentingnya semua warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi aturan dan peraturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang melanggar izin tinggal dan aktivitas yang melanggar hukum, bahwa tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi serius.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau terus bekerja untuk menjaga keamanan perbatasan dan memastikan bahwa semua orang yang tinggal atau berkunjung ke Indonesia mematuhi hukum imigrasi yang berlaku.

Penulis : St. Rahmayanti. A

Post a Comment

Previous Post Next Post