Kolaka, 7 September 2023 - Polres Kolaka telah melaksanakan Operasi Zebra Anoa 2023 sebagai bagian dari upaya besar dalam meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas di wilayah ini. Operasi ini, yang digelar pada Kamis, 7 September 2023, di Pasar Raya Mekongga Kolaka, adalah bagian dari inisiatif serentak yang diadakan di seluruh Indonesia oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

"Operasi Zebra 2023 adalah salah satu langkah proaktif kami untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan." Tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka, Iptu Utoyo, SH

Operasi Zebra tahun 2023 direncanakan untuk memprioritaskan penindakan terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas utama yang menjadi fokus utama pihak berwenang. Berikut ini yang menjadi target sasarannya:

1. Melawan Arus (Pasal 287 UU LLAJ): 

Mengemudi melawan arus adalah tindakan berbahaya yang seringkali mengakibatkan kecelakaan serius. Pengemudi yang melakukan pelanggaran ini akan ditindak tegas.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ): 

Mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan nyawa Anda dan orang lain di jalan.

3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ): 

Menggunakan handphone saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

4.Tindakan ini akan diberikan sanksi yang tegas. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 UU LLAJ): 

Penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah penting dalam melindungi diri dari cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Pelanggar akan diberikan tindakan hukum.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU LLAJ): 

Sabuk pengaman adalah perangkat penting yang dapat menyelamatkan nyawa dalam kecelakaan. Pengemudi dan penumpang harus selalu mengenakan sabuk pengaman.

6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ): 

Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan serius. Pengemudi harus selalu mematuhi batas kecepatan yang berlaku.

7. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ): 

Pengemudi yang belum mencapai usia yang ditentukan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah risiko besar dalam lalu lintas. Hanya pengemudi yang telah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan untuk mengemudi.


Operasi Zebra 2023 tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup strategi komprehensif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Melalui peningkatan patroli jalan, pemeriksaan kendaraan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan hati-hati, pihak berwenang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna. Dengan fokus pada tujuh pelanggaran lalu lintas utama, program ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mencegah tragedi yang dapat dihindari.

Kepolisian dengan tegas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjalankan kendaraan dengan hati-hati, dan membuat keselamatan pribadi serta orang lain sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya. Operasi Zebra 2023 bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya pendidikan yang kuat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berperilaku yang bertanggung jawab di jalan. Dengan kolaborasi dan kesadaran yang lebih tinggi, diharapkan program ini akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua warga Kolaka.

Semoga Operasi Zebra 2023 dapat mencapai tujuannya dengan sukses dan memberikan dampak positif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kolaka. Dengan perubahan perilaku dan komitmen bersama, kita dapat menjaga keselamatan semua orang yang berbagi jalan raya dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan aman.


Penulis: Selviani

Post a Comment

Previous Post Next Post