Usninfo.com, Sultra
- Komisi Yudisial Republik Indonesia (Komisi Yudisial RI) baru-baru ini melakukan tindakan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan profesionalitas hakim dan peradilan di Indonesia. 

Pada Kamis, 31 Agustus 2023, Komisi Yudisial RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepemahaman dengan lima perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara. Lima perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Muhammadiyah Buton, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara, dan Universitas Sembilan Belas November Kolaka.

Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai. Amzulian Rifai sendiri telah mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan pentingnya kerjasama ini.

Amzulian Rifai menyatakan bahwa kerjasama dengan perguruan tinggi sangat penting karena bukan hanya akan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, tetapi juga akan mendukung peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap profesionalitas hakim.

"Melakukan MoU dengan 5 Universitas di Sulawesi Tenggara," ungkap Amzulian Rifai.

Penting untuk dicatat bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan sebagai pengawas profesionalitas hakim di Indonesia. Dengan kerjasama ini, diharapkan pengawasan terhadap peradilan akan semakin efektif, mendukung perwujudan peradilan yang adil dan berkualitas di Indonesia.


Ditulis oleh : Selviani 

Post a Comment

Previous Post Next Post