Jakarta, usninfo-
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang, tepatnya pada selasa, 6/12/2022. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.


Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.


Sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, pengesahan UU KUHP, di warnai dengan sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil yang melakukan aksi tolak pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di depan gedung DPR RI. Aliansi Reformasi KUHP kembali melanjutkan aksi simbolik penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Puluhan massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka datang membawa perlengkapan kemah, seperti tenda, kompor kecil, dan tikar. Peralatan ini sesuai dengan tema aksi hari ini, yaitu “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.

Sebanyak dua tenda didirikan di depan Gedung DPR. Aliansi turut menggelar sebuah tikar di depannya. Nampak massa aksi sedang memasak mie di depan tenda. Selain itu, aksi ini turut menghadirkan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Dua kursi dan sebuah meja diletakkan di tengah-tengah tenda.

Satu per satu perwakilan kelompok masyarakat sipil menempati kursi ini untuk membedah pasal bermasalah RKUHP. Mereka juga menyampaikan dampak dari pasal karet yang masih dimuat dalam draf akhir RKUHP.

Kemarin, aliansi yang terdiri dari sekitar 41 organisasi masyarakat sipil tersebut turut menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR. Berbeda dari hari ini, aksi simbolik aliansi berupa menabur bunga dan membakar kitab RKUHP.

Meskipun mendapatkan tentangan, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini. Dalam draf akhir versi 30 November 2022, rancangan tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP akan resmi berlaku 3 tahun mendatang.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan limpahan dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.

Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.


Sumber : kalbar.kemenkumham.go.id

Penulis : Amar Muarif

Post a Comment

Previous Post Next Post