usninfo-TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA yang di pimpin oleh AIPDA RUDI SUHENDRA,SH bersama Personil Polsek Lasusua Polres Kolaka Utara berhasil amankan seorang pria terduga pelaku pencurian di Desa simbula Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara sekitar Pukul 00.10 Wita. Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Aipda Rudi Suhendra, SH., menjelaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan ini berdasarkan Laporan Pengaduan Saudara ARISANDI (23), tanggal 17 oktober 2022 / Polsek Lambandia Kab.Kolaka , Perihal dugaan Tindak Pidana Pencurian.

"Terduga pelaku yang berinisial H alias A (21) beralamat di Desa Atulano Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur diduga kuat telah melakukan pencurian cengkeh sebanyak kurang lebih 80 Kg" ucap Aipda Rudi Suhendra, SH.

Aipda Rudi Suhendra, SH., menambahkan bahwa kejadian tersebut berawal  pada hari Minggu yang lalu sekitar pukul 06.30 Wita dimana tetangga korban An.SUARDI mendatangi rumah korban untuk menyampaikan bahwa sepertinya ada yang masuk di gudang karna terdapat bekas kaki meloncat dari pagar gudang. Setelah melakukan pengecekan, kondisi mobil sudah bergeser dan pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka. Dari hasil rekaman CCTV, mereka mendapati ada pencurian hasil bumi satu karung setengah cengkeh yang terjadi pada malam itu.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka dan akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) satu Ke 3e Subs Pasal 362 KUH Pidana" tutur Aipda Rudi Suhendra,SH.

Sumber: satreskrimpolreskolaka.com

Post a Comment

Previous Post Next Post