usninfo-Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adapun faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) sebagai berikut :

1. Faktor Depresi

Saat suami mengalami Depresi dan tidak dapat mengelola emosinya dengan baik, maka hal ini bisa memicu terjadinya KDRT di dalam rumah tangga. Depresi atau frustasi ini sering dialami pasangan yang belum siap menikah, sehingga saling menyalahkan satu dengan yang lainnya, dan adanya persaingan ego dalam hubungan.

2.Faktor Ekonomi

Penyebab KDRT yang paling umum adalah karena adanya faktor ekonomi, yang tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena pandangan budaya patriarki yang menganggap perempuan tidak bisa bekerja, maka suami memiliki kuasa penuh dalam mencari nafkah. Jika merasa kekurangan secara finansial, suami akan menyalahkan istri dan melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual.

3.Faktor Pengangguran

Seorang istri yang memiliki suami pengangguran, akan mengalami risiko KDRT 1,34 kali lebih besar daripada istri yang suaminya bekerja. Pengangguran bisa menyebabkan penurunan ekonomi secara drastis, dan suami akan frustasi karena tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga yang terus bertambah.

4.Faktor Pendidikan

Dengan adanya budaya patriarki, maka ada yang menganggap bahwa pendidikan perempuan tidak boleh lebih tinggi daripada laki-laki. Sehingga suami dapat memberdayakan istri dan melakukan kekerasan terhadap istri, demi memenuhi ego suami.

Sumber : f.fimela.com.

Penulis: Nur Aqiwa

Post a Comment

Previous Post Next Post