usninfo-
Perlu kita tau sekarang ini sudah ada yang namanya membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online, jadi pastinya yang ingin membuat SIM tetapi tidak memiliki waktu yang banyak Maka dari itu diberikan cara membuat SIM secara online serta biaya pembuatan SIM yang baru tahun 2022.

Apa sih itu Surat Izin Mengemudi (SIM).? 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh polri untuk seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. Sim juga merupakan bukti identifikasi atau tanda pengenal diri sebagai pengemudi yang resmi dari polri. 

Seperti dengan sistem manual juga memiliki beberapa cara untuk membuat SIM. Oleh karena itu, sekarang ini sudah ada namanya membuat SIM secara online jadi perlu kita tau apa-apa sih persyaratan membuat SIM secara online. 

1. Persyaratan Administrasi. 

Yang perlu kita siapkan untuk mendaftar SIM secara online yaitu kita siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani, setelah itu kita harus mengisi sebuah formulir permohonan dari kepolisian. 

2. Minimum Umur. 

Sebelum membuat SIM secara online kita perlu pastikan sudah mencukupi umur, untuk membuat SIM A, C dan D. Syarat minimumnya yaitu umur 17 tahun, lalu untuk pembuatan SIM A umum, syaratnya yaitu minimal umur 22 tahun. Sedangkan yang ingin membuat SIM B1 dan B2 umum, syaratnya yaitu minimumnya yaitu 22 dan 23 tahun. 

3. Tes Kesehatan dan Psikologi. 

Kita perlu tau bahwa kalau membuat SIM itu maka harus melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu dengan cek pengelihatan, pendengaran, fisik, buta warna dan lainnya.

Jadi kita perlu melakukan tes kesehatan dan psikologi. 

4. Ikuti Ujian. 

Ketika kita ingin membuat SIM tentunya harus mengikuti ujian, dimana ketentuannya itu ada dua cara ujian yang harus dijalani yaitu ujian teori dan ujian praktik setelah melakukan ujian baru bisa masuk ke babak selanjutnya. 

5. SIM Tertentu dan Surat Khusus. 

SIM ini berlaku bagi yang ingin membuat SIM B1, B2, dan SIM umum, bagi mereka yang ingin membuat SIM B1, harus mempunyai SIM A dan sekurang-kurangnya 12 bulan. Sedangkan bagi mereka yang ingin membuat SIM B2, maka harus mempunyai SIM B1 dan sekurang-kurangnya 12 bulan. 

Jika sudah memenuhi persyaratan membuat SIM, maka selanjutnya kita harus mengikuti tahapan cara membuat SIM online yaitu dengan cara sebagai berikut : 

1. Situs dan Aplikasi. 

Begini cara membuat SIM secara online yaitu memulai akses situs korlantas polri di https://sim.korlantas.polri.go.id, selain mengakses situs bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore. 

2. Isi Formulir. 

Kita juga harus mengisi sebuah formulir yang di isikan sesuai data KTP serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Setelah itu, kita juga harus memperoleh bukti pendaftaran lewat email. 

3. Melakukan Pembayaran. 

Setelah sudah dapat bukti pendaftaran maka kalian segera melakukan yang namanya pembayaran. 

4. Ikuti Beberapa Proses. 

Jadi setelah melakukan Pembayaran, kalian juga harus mengikuti prosedur seperti melakukan foto, sidik jari, dan sampai megikuti ujian teori dan praktek. 

Biaya pembuatan SIM baru secara online tahun 2022 cukup beragam yaitu :

1. Biaya Pembuatan SIM Baru. 

Dimana ketika kalian membuat SIM pastinya memerlukan biaya pembuatannya, setiap SIM pasti mempunyai tipe masing-masing SIM dan mempunyai biaya pengerjaannya sendiri. 

- SIM A, SIM B1 dan SIM B2 : 120.000

- SIM C : 100.000

- SIM D : 50.000

- SIM Internasional : 250.000

2. Biaya Tambahan dan Biaya Lain. 

Selain biaya pembuatan SIM, kalian juga perlu membayar tambahannya dan biaya tambahan itu juga mencakup biaya asuransi, pengecekan kesehatan jasmani dan rohani serta permohonan SKUKP yaitu :

- Biaya asuransi : 30.000

- Pengecekan kesehatan jasmani : 25.000

- Pengecekan kesehatan rohani : 40.000

- Permohonan SKUKP : 50.000


Sumber : Datiak.com

Penulis : St. Rahmayanti. A

Post a Comment

Previous Post Next Post