usninfo-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang biasa diperlukan untuk kelengkapan syarat melamar pekerjaan, baik di instansi, pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon.

SKCK tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa dilakukan perpanjangan jika masih dibutuhkan. Selain itu, cara membuat SKCK dilakukan dengan cara kalian mendaftar secara langsung di bagian loket pelayanan SKCK pada setiap kantor polisi, dan kalian juga harus membawa sebuah dokumen sesuai persyaratan, lalu mengisi formulir yang disiapkan oleh petugasnya. Dan bisa mendaftar SKCK secara online dengan cara mengupdate dokumen yang dipersyaratkan ataupun mengisi formulir yang sudah tersedia sesuai dengan urutannya. 

- Apa-apa aja sih persyaratan Perpanjang SKCK.? 

Kita harus siapkan beberapa sebuah dokumen untuk Perpanjang masa berlakunya SKCKSKCK. Dokumen- dokumen tersebut diantaranya yaitu :

1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir

2. Fotokopi KTP/SIM

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

- Cara memperpanjang SKCK secara online. 

Inilah langkah-langkah cara memperpanjang SKCK secara online sebagai berikut :

1. Buka situs https://skck.polri.go.id/

2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. 

3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. 

4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

7. Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

- Cara memperpanjang SKCK secara offline (langsung). 

Langkah-langkah cara memperpanjang SKCK secara offline yaitu kita harus datang secara langsung ke kantor polisi. Langkah-langkahnya yaitu :

1. Kalian datang ke kantor polisi dengan domisili. 

2. Jangan lupa membawa SKCK lama yang aslinya ataupun legalisirnya. 

3. Membawa foto copt KTP/SIM (1 lembar). 

4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar). 

5. Foto copy Akta Kelahiran (1 lembar). 

6. Membawa Pas Foto baru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak (3 lembar) 

7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 

Sumber : detik.com

Penulis : Satria Ahmad Yadi

Post a Comment

Previous Post Next Post