usninfo Kolaka-Kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) di seluruh SPBU menyebabkan terjadinya pembatasan penggunaan bahan bakar non subsidi jenis pertalite guna untuk menyesuaikan keekonomian negara dan sudah berlaku sejak 3 September 2022.

Seperti diketahui, pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun Kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar non subsidi yaitu kendaraan dengan mesin di atas 1.400 (seribu empat ratus) cc.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.  "Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh. Jumat,2 September 2022. 

Dikutip dari laman Bisnis.com dan Solopos.com merangkum sejumlah jenis kendaraan yang dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.

Berikut daftar kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa melakukan pengisian BBM Pertalite:

Motor di atas 250cc

– Honda CB650R

– Honda CB500X

– Honda CBR600RR

– Honda CBR1000RR

– Yamaha T Max

– Yamaha MT09

– Yamaha MT07

– Kawasaki Ninja ZX10R

– Kawasaki Ninja H2

– Kawasaki KX450

Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:

- Toyota Avanza

- Toyota Rush

- Toyota Fortuner bensin

- Toyota Vios

- Toyota Kijang Innova

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Terios

- Mitsubishi Xpander

- Wuling Confero S

- Wuling Almaz RS

- Honda Mobilio

- Honda HR-V

- Nissan Livina

- Nissan Serena

- Suzuki Ertiga

- Suzuki Baleno Hatchback

- Hyundai Stargazer

- Mazda CX-5

- Mazda CX-3. 


Penulis: Selviani 

Post a Comment

Previous Post Next Post