Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar.

Tahun ini telah dibuka sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bagi kalian yang akan menjadi peserta didik, ada beberapa hal yang harus kalian perhatikan.

Untuk mendaftar di PPDB, berikut kami sajikan cara melakukan pendaftaran yang benar.

1. Mendata Berkas

Hal pertama yang wajib diketahui yaitu memastikan sekolah yang dipilih sudah terdaftar dalam program siap PPDB.

Setelah sekolah yang dituju sudah terdaftar, selanjutnya kalian harus mempersiapkan berkas yang sudah ditentukan oleh sekolah yang dituju.

Jika berkas sudah lengkap maka segera dikumpulkan ke sekolah. Pengumpulan berkas dapat dilakukan secara offline maupun online.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran PPDB

Tahap kedua setelah melakukan pengumpulan berkas yaitu mengisi formulir secara lengkap lalu serahkan kepada panitia pelaksana PPDB.

3. Proses Entry Data

Tahap yang satu ini menggunakan komputer yang berguna untuk meminimalisir resiko sehingga tidak perlu khawatir  akan terjadi yang namanya Human error.

Selain memasukkan data ke dalam komputer, dilakukan juga seleksi berkas yang mendaftar dengan tujuan memverifikasi semua dokumen para pendaftar.

4. Pemberian Bukti Verifikasi

Setelah selesai melakukan verifikasi data maka panitia akan memberikan bukti bahwa penyeleksian yang dilakukan panitia dinyatakan lolos pada tahap berkas.

Setelah bukti sudah di tangan calon siswa(i), bukti tersebut harus dijaga sebaik-baiknya karena data bukti hasil seleksi akan digunakan lagi pada tahap berikutnya.

Penulis : St. Rahmayanti. A




Post a Comment

Previous Post Next Post